KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. (Suara.com/Dea)
14:36
22 Januari 2025

KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus baru yang naik ke penyidikan mulai 10 Januari 2025. Kasus itu yakni dugaan korupsi proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nilai kontrak proyek tersebut berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 159,3 miliar.

“HPS yang diterbitkan pada proyek tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail, tanpa didukung data ukur, dan tidak disertai perubahan gambar desain," kata Asep kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik rasuah ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Penghitungan perkiraan kerugian keuangan negara ini didapatkan KPK dengan melibatkan ahli konstruksi dari Institus Teknologi Bandung.

“Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp 60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep juga menyebut pihaknya telah menetapkan lima tersangkan dalam perkara ini yaitu Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial YN dan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan detail engineering design (DED) berinisial GR.

Tersangka lainnya ialah Kepala PT YK berinisial NR, Direktur PT SC berinisial ES, dan Direktur PT SHJ berinisial TC. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kerugian #negara #akibat #korupsi #proyek #over #simpang #riau #mencapai

KOMENTAR