Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami
Pengumuman ini tertuang pada Surat Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.
Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menjelaskan 4 poin penting bagi wajib pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Mulai dari cara pelaporan hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
4 Poin Tentang Pelaporan SPT Tahunan
1. Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024Pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembetulannya, dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi DJP Online
Akses aplikasi ini melalui tautan resmi: https ://djponline.pajak.go.id .
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PJAP yang telah ditunjuk DJP. Daftar lengkap PJAP dapat dilihat di https ://pajak.go.id/index-pjap.
2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Mulai Tahun Pajak 2025Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses di https ://coretax.pajak.go.id.
3. Batas Waktu Pelaporan SPT TahunanWajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila wajib pajak memerlukan informasi tambahan, layanan berikut dapat dihubungi:
- Kantor pajak terdekat
- Kring Pajak: Hubungi 1500200
- Akun X: @kring_pajak
- Obrolan Langsung: Tersedia di https ://pajak .go .id .
- Relawan Pajak: Dapat membantu menjawab pertanyaan terkait.
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) : Digunakan untuk aktivasi akun di DJP Online.
- Formulir 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk ASN, TNI, Polri).
- Data lain seperti bukti potong pajak, daftar penghasilan, pengeluaran, atau aset, jika diperlukan.
2. Masuk ke Aplikasi DJP Online
- Akses situs resmi DJP Online: https ://djponline .pajak.g .id.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan EFIN Anda.
3. Pilih Menu e-Filing
- Setelah login, pilih menu e-Filing .
- Klik Buat SPT untuk memulai pelaporan.
4. Isi Formulir SPT
Jawab pertanyaan yang diajukan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai:
- Formulir 1770 SS : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 : Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Isi data pribadi, penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, utang, dan tanggungan sesuai petunjuk di formulir.
5. Periksa dan Kirim
- Setelah selesai mengisi, pastikan semua data sudah benar.
- Klik Kirim SPT dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
- Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
6. Simpan Bukti Pelaporan
Setelah berhasil melapor, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) . Simpan dokumen ini sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait SPT Tahunan
Tag: #sebelum #lapor #tahunan #tekankan #poin #yang #harus #dipahami