Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami
Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan.  Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 
10:26
22 Januari 2025

Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami

Ditjen Pajak (DJP) telah merilis pengumuman tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Pengumuman ini tertuang pada Surat Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025.

Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menjelaskan 4 poin penting bagi wajib pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Mulai dari cara pelaporan hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

4 Poin Tentang Pelaporan SPT Tahunan

1. Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 

Pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembetulannya, dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi DJP Online

Akses aplikasi ini melalui tautan resmi: https ://djponline.pajak.go.id .

  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PJAP yang telah ditunjuk DJP. Daftar lengkap PJAP dapat dilihat di https ://pajak.go.id/index-pjap.

2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Mulai Tahun Pajak 2025

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses di https ://coretax.pajak.go.id.

3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
4. Informasi dan Bantuan Terkait Pelaporan SPT Tahunan

Apabila wajib pajak memerlukan informasi tambahan, layanan berikut dapat dihubungi:

  • Kantor pajak terdekat
  • Kring Pajak: Hubungi 1500200
  • Akun X: @kring_pajak
  • Obrolan Langsung: Tersedia di https ://pajak .go .id .
  • Relawan Pajak: Dapat membantu menjawab pertanyaan terkait.

Cara Lapor SPT Tahunan

1.  Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) : Digunakan untuk aktivasi akun di DJP Online.
  • Formulir 1721-A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721-A2 (untuk ASN, TNI, Polri).
  • Data lain seperti bukti potong pajak, daftar penghasilan, pengeluaran, atau aset, jika diperlukan.

2. Masuk ke Aplikasi DJP Online

  • Akses situs resmi DJP Online: https ://djponline .pajak.g .id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan EFIN Anda.

3. Pilih Menu e-Filing

  • Setelah login, pilih menu e-Filing .
  • Klik Buat SPT untuk memulai pelaporan.

4.  Isi Formulir SPT

Jawab pertanyaan yang diajukan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai:

  • Formulir 1770 SS : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 S : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 : Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Isi data pribadi, penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, utang, dan tanggungan sesuai petunjuk di formulir.

5. Periksa dan Kirim

  • Setelah selesai mengisi, pastikan semua data sudah benar.
  • Klik Kirim SPT dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
  • Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.

6.  Simpan Bukti Pelaporan

Setelah berhasil melapor, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) . Simpan dokumen ini sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait SPT Tahunan

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #sebelum #lapor #tahunan #tekankan #poin #yang #harus #dipahami

KOMENTAR