Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Walkot Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang Untuk Diperiksa KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]
18:28
30 Juli 2024

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Walkot Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang Untuk Diperiksa KPK

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita tidak bisa menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (30/7/2024).

Karenanya, kader PDIP itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terhadap dirinya pada 1 Agustus 2024 mendatang.

"Untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, permintaan penjadwalan ulang itu lantaran Mbak Ita sudah menyampaiksan surat yang meberi informasi bahwa dia harus menghadiri kegiatan rapat bersama anggota DPRD Kota Semarang pada hari ini.

Baca Juga: KPK Akui Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

"Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024, jadi informasinya sudah disampaikan kemarin," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK memanggil Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Pemeriksaan dijadwalkan sebagai upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Dari Mana Uang Rp700 Juta ASN Bogor Untuk KPK Gadungan? STS Minta Polisi Usut Tuntas

Selain di kantor KPK, pemeriksaan terkait kasus tersebut juga dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Di tempat tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono (BP), Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF), serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA).

Pantauan Suara.com di lokasi, Alwin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa tanpa kehadiran Mbak Ita. Usai menjalani pemeriksaan, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengaku menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Nggih [iya] (sudah terima SPDP),” kata Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, kader PDIP itu mengaku akan mengikuti proses yang hukum yang berlaku.

“Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” ujar Alwin.

Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #hadiri #rapat #paripurna #dprd #walkot #semarang #mbak #minta #penjadwalan #ulang #untuk #diperiksa

KOMENTAR