KPK Akui Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
18:20
30 Juli 2024

KPK Akui Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

“Dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/3034).

“Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," katanya.

Baca Juga: Suami Walkot Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK, Akui Sudah Terima SPDP sebagai Tersangka

Meski begitu, Tessa masih belum mau menyebutkan nama dari empat tersangka yang dimaksud.

“Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Tessa.

Untuk diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka, yakni suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Baca Juga: Hari Ini Walkot Semarang Ita dan Suami Diperiksa KPK usai Kabar jadi Tersangka, Langsung Ditahan?

Suami Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Alwin Basri (AB) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). [Suara.com/Dea]Suami Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Alwin Basri (AB) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). [Suara.com/Dea]

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan hingga enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” katanya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #akui #tetapkan #tersangka #dalam #kasus #korupsi #pemkot #semarang

KOMENTAR