Sosok Sofyan, Eks Caleg PKS yang Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 70 kg. 
09:25
22 Januari 2025

Sosok Sofyan, Eks Caleg PKS yang Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu

- Eks calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.

Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, di tingkat banding.

Pengadilan Negeri Kalianda memvonis hukuman mati terhadap Sofyan pada 26 November 2024. 

Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. 

Lantas siapakah sosok Sofyan?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.

Kasus yang Menjerat Sofyan

Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024. 

Meski Sofyan terpilih sebagai anggota dewan, statusnya kemudian dibatalkan karena dipecat oleh PKS.

Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.

Atas hal itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.

Lantaran kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp200 juta karena maju sebagai caleg. Ia pun menghubungi pemilik sabu, Asnawi, meminta pekerjaan. 

Singkatnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram. Upahnya Rp280 juta dalam bentuk tunai serta Rp100 juta lewat transfer.

Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta. 

Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.

Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram. Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan. 

Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024. Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. 

Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.

Ketua majelis hakim, Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.

Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.

Namun, dalam rangkaian kasus ini, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Deni/Erik)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #sosok #sofyan #caleg #yang #divonis #hukuman #mati #kasus #sabu

KOMENTAR