Kejagung Pelajari Permohonan Sony Sonjaya Sebagai JC Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
18:02
11 Juni 2026

Kejagung Pelajari Permohonan Sony Sonjaya Sebagai JC Korupsi MBG

Kejaksaan Agung membenarkan telah menerima permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, permohonan JC tersebut tengah dipeljari oleh Kejagung.

"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat, itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah apa permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujar Syarief di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Justice Collaborator MBG: Ungkap Tuntas, Bukan Tawar-menawar di Balik Meja

Syarief menegaskan pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya sebelum memeriksa nama-nama yang disebut Sony di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa," jelasnya.

Sony Sonjaya resmi ajukan justice collaborator

Sebelumnya tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi menyerahkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) lalu.

"Hari ini kita resmi akan kirim surat permohonan JC. Kita baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan dia melakukan JC," kata Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Soal Sony Sonjaya Kantongi 20 Nama Korupsi MBG, Bakom: Diproses Saja Secara Hukum

Krisna mengungkapkan ada 20 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini baru sebagian.

Kuasa hukum sebut kliennya akan menyampaikan sejumlah nama lain dalam pemeriksaan.

Selain itu, Krisna menegaskan bahwa pengajuan sebagai JC bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum.

Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tag:  #kejagung #pelajari #permohonan #sony #sonjaya #sebagai #korupsi

KOMENTAR