KPK Sita Mobil Mercy dan Moge BMW Senilai Rp 2,6 Miliar Terkait Kasus LPEI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil merek Mercedes Benz dan motor gede (moge) merek BMW senilai Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Rinciannya, mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 senilai Rp 2,3 miliar, dan moge BMW tipe F800 GS M/T senilai Rp 370 juta.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mobil dan moge tersebut disita dari pihak swasta bernama Bayu Suryo Adiwinata alias Romo.
"Sudah disebutin sendiri tadi dari Romo katanya. Saya juga tidak tahu nama aslinya, tapi saya dapat informasi tadi memang seperti itu," kata Asep, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Jadi itu disita dari tempatnya Romo," sambung dia.
Asep mengatakan, mobil dan moge tersebut disita karena diduga berkaitan dengan dugaan korupsi LPEI.
Penyidik menurut dia akan mendalami apakah mobil dan moge itu terkait dengan jual beli atau sekadar titipan.
"Ada keterkaitan terkait LPEI. Jadi mobil, Mercy, dan moge itu diduga bahwa itu terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI yang nanti ini yang kita kan pakai follow the money," ucap dia.
Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Tag: #sita #mobil #mercy #moge #senilai #miliar #terkait #kasus #lpei