Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yaumal)
13:44
29 Juli 2024

Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Mantan terpidana penerima suap dari eks Caleg PDIP Harun Masiku ini diperiksa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi pemeriksaan Wahyu sebagai saksi dalam perburuan lembaga antirasuah mencari Harun Masiku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari empat tahun.

"Betul, Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Tessa kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: KPK Diduga Cekal Staf Hasto Di Kasus Harun Masiku, Begini Respons PDIP

Sebelumnya, Wahyu pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (28/12/2023). Dia mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku

Pada kesempatan itu, Wahyu mendesak KPK agar segera menangkap Harun seperti dirinya yang sempat dipenjara.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan?. KPK kan bisa menangkap saya kenapa Harun tidak. Saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan itu prinsip bagi saya,” katanya.

Terbaru, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, kpk telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto

Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #berburu #harun #masiku #usai #cegah #staf #hasto #pdip #kini #wahyu #setiawan #diperiksa

KOMENTAR