Ketua KPK Optimistis Bakal Menang dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 
20:06
21 Januari 2025

Ketua KPK Optimistis Bakal Menang dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sangat optimis pihaknya akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal ini dikatakan Setyo saat melakukan kunjungan ke Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1/2025).

"Iya harus optimis dong (menang dalam sidang Praperadilan). Harus optimis gitu, ya segala sesuatunya," kata Setyo.

Setyo pun meminta dukungan dari masyarakat agar semua hal yang dilakukan oleh penyidik KPK bisa berjalan sesuai dengan lancar.

"Oleh karena itu kita minta dukungan dari seluruh masyarakat, dan mudah semuanya lancar," tuturnya.

Sidang Praperadilan Ditunda

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (21/1/2025) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK

Persidangan dimulai sekira 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan. 

"Untuk pagi hari ini pemohon dengan kuasanya sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami. Untuk itu sudah sah legal standing terhadap pemohon untuk acara praperadilan," kata hakim Djuyamto di persidangan. 

Hakim Djuyamto di persidangan menjelaskan termohon KPK telah bersurat meminta sidang ditunda. 

"Selanjutnya untuk termohon hari ini kami menerima surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan. Untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua Minggu," kata hakim Djuyamto. 

Kemudian Hasto melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy meminta sidang ditunda 10 hari. 

"Izin ditunda 10 hari," minta Ronny. 

Hakim Djuyamto mengatakan dirinya sudah ada agenda lain pada waktu tersebut. Atas hal itu ia memutuskan untuk menunda sidang pada 5 Febuari 2025.

"Boleh ya tanggal 5. Baik dengan demikian sidang praperadilan kita tunda 5 Febuari 2025 agenda memanggil kembali termohon," putusnya.

Hasto Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #ketua #optimistis #bakal #menang #dalam #sidang #praperadilan #hasto #kristiyanto

KOMENTAR