Baleg Setujui RUU Minerba Saat Masa Reses, Puan: Sudah Dapat Izin Pimpinan
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, rapat pembahasan dan persetujuan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang digelar pada masa reses telah mendapat persetujuan dan izin pimpinan.
Puan menjelaskan, pimpinan DPR telah bersepakat memberikan keleluasaan kepada setiap alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menggelar rapat pada masa reses jika dianggap ada hal penting yang harus diselesaikan.
“Sudah, itu sudah mendapatkan izin. Memang kami pimpinan pada masa reses, jikalau dianggap itu penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses,” ujar Puan kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, Puan enggan berkomentar lebih jauh terkait pembahasan tersebut, maupun kekhawatiran bahwa RUU Minerba itu minim partisipasi publik karena dibahas di tengah masa reses.
“Ya kita lihat ini bagaimana hasilnya, ini baru pembukaan paripurna. Setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan dari baleg terkait dengan RUU Minerba. Makanya hari ini kan belum dapat hasil dan belum ada agenda apa pun di paripurna, kecuali pelantikan PAW,” kata Puan.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR, Senin (20/1/2025) kemarin.
Dalam revisi UU tersebut, salah satu usulan yang disampaikan Baleg DPR RI adalah agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
"Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Bob mengatakan, dengan usulan ini, masyarakat tidak hanya terkena debu akibat batu bara saja, tetapi juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pemerintah dengan DPR sudah sepakat bahwa Undang-Undang Minerba memang harus direvisi.
Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu.
“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Tag: #baleg #setujui #minerba #saat #masa #reses #puan #sudah #dapat #izin #pimpinan