Tata Cara Pengunduran Diri Peserta CPNS 2024 agar Tidak Kena Sanksi
CPNS 2024. 
15:36
21 Januari 2025

Tata Cara Pengunduran Diri Peserta CPNS 2024 agar Tidak Kena Sanksi

Berikut ini cara mengundurkan diri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang lulus seleksi akhir.

Peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan unggah berkas pada 23 Januari-21 Februari 2025.

Kemudian, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2024 pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Jika peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 ingin mengundurkan diri, dia harus melakukannya sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak kena sanksi.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS dan ketentuannya sesuai Surat Kepala BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.

Cara Mengundurkan Diri Bagi Peserta yang Lulus CPNS 2024 sebelum Mendapat NIP

  1. Login akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Pada halaman utama, akan muncul pengumuman lulus/tidak lulus seleksi CPNS 2024
  3. Bagi peserta lulus CPNS 2024 dan ingin melanjutkan ke proses selanjutnya dapat memilih lanjut ke pengisian DRH dan unggah dokumen
  4. Bagi peserta lulus CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri, pilih dropdown list "Tidak, saya ingin mengundurkan diri" 
  5. Pada kolom unggah Surat Pengunduran Diri, unggah surat pengunduran diri peserta dengan klik "Unggah"
  6. Jika yakin untuk mengundurkan diri, klik "Iya" dan jika ragu maka pilih "Tidak"
  7. Setelah peserta CPNS 2024 mengunggah surat pengunduran diri, maka akan mendapat pemberitahuan peserta telah mengundurkan diri.

Ketentuan Pengunduran Diri CPNS 2024

  • Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
  • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian  menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sanksi Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri

  1. Peserta yang lulus seleksi akhir CPNS 2024 dan/atau sudah mendapat Nomor Induk calon PNS/PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk 2 tahun pengadaan berikutnya.
  2. Bagi pelamar yang tidak melakukan prosedur pengunduran diri, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat mendaftar seleksi CASN pada tahun selanjutnya.
  3. Sanksi dikecualikan jika pelamar yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri (sebelum penetapan NI/NIP) karena ditempatkan di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar.

Contoh Surat Pengunduran Diri CPNS 2024

  1. Instansi BKN
  2. Pemprov Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #tata #cara #pengunduran #diri #peserta #cpns #2024 #agar #tidak #kena #sanksi

KOMENTAR