KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Ditunda
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa harus menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Persidangan ditunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
"Termohon (KPK) hari ini belum hadir, kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini, silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya," kata Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1).
Djuyamto mengaku, pihak PN Jaksel secara resmi menerima surat permintaan penundaan dari KPK. Menurut dia, KPK meminta ditunda selama tiga minggu. Namun, PN Jaksel hanya berkenan menunda persidangan selama dua minggu ke depan.
"Ini surat resmi dari Termohon minta penundaan tiga minggu, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang," ucap Djuyamto.
Oleh karena itu, PN Jaksel meminta KPK untuk hadir dalam panggilan sidang berikutnya yang akan digelar pada 5 Februari 2025.
"Saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu 5 Februari 2025," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum itu ditempuh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK.
Dalam sidang praperadilan ini, Hasto menyiapkan 12 pengacara untuk melawan KPK. Hasto mendapat bantuan hukum dari PDIP dengan Ketua Tim Hukum Todung Mulya Lubis.
"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," ucap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada wartawan, Selasa (21/1).
Ronny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mematahkan argumentasi hukum KPK atas penetapan tersangka terhadap Hasto. Pasalnya, Hasto menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," pungkas Ronny.
Tag: #hadir #sidang #praperadilan #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #jaksel #ditunda