100 Hari Pemerintahan Prabowo: Capaian Ekonomi, Politik, dan Tantangan Bidang Hukum
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Dalam Munas yang beragendakan pengukuhan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 tersebut Presiden meminta kalangan pengusaha menjadi motor utama pencipta kesejahteraan masyarakat Indonesia. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
10:24
21 Januari 2025

100 Hari Pemerintahan Prabowo: Capaian Ekonomi, Politik, dan Tantangan Bidang Hukum

100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, muncul harapan besar kebangkitan Indonesia sebagai negara kuat. Kita patut bersyukur, pemerintahan baru ini melakukan transisi kekuasaan dengan cukup baik.

Proyeksi kebijakan politik dan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran memulai debutnya dengan antusiasme masyarakat yang sangat positif.

Hal ini memberikan angin segar bagi pemerintah untuk terus mengkonsolidasikan kebijakan ekonomi dan politik tanpa hambatan apapun.

Optimisme masyarakat terhadap Presiden Prabowo memang sangat tinggi untuk mengatasi masalah yang sedang dialami oleh rakyat dan negara, baik di bidang politik, ekonomi, pertanahan dan keamanan, dan di bidang hukum dan pemerintahan.

Presiden Prabowo dianggap mampu mengatasi masalah-masalah tersebut dalam periode pemerintahannya.

Dengan dukungan seluruh rakyat, tentu presiden akan lebih mampu mewujudkan kebijakan-kebijakannya dengan sukses.

Apabila dukungan itu terus terkonsolidasi dengan baik seperti 100 hari pemerintahan ini, dan dengan visi pemerintahan yang sangat baik, maka tidak ada keraguan bahwa Indonesia akan menjadi negara maju.

Kearah Ekonomi Pancasila

Dalam bidang ekonomi, Presiden menghendaki berdasarkan konsep ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila mampu mengombinasikan hal-hal positif dari ekonomi pasar bebas dan ekonomi yang direncanakan (planned economy).

Tidak persis seperti ekonomi pasar bebas yang menempatkan negara hanya sebagai regulator, sementara ekonomi didorong sepenuhnya oleh pasar. Ekonomi pancasila yang dmaksud oleh para pendiri bangsa adalah sistem ekonomi kerakyatan.

Ekonomi Pancasila telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Ekonomi diatur secara kekeluargaan, gotong royong, dan berbasis kerakyatan.

Rakyat harus diurus, pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat berkompetisi tanpa adanya intervensi pemerintah.

Begitulah kira-kira konsep perekonomian yang hendak diinginkan oleh para pendiri bangsa ini. Presiden Prabowo mengerti bahwa ekonomi tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada pasar bebas, ada kepentingan rakyat yang harus dijaga oleh negara.

Indonesia dalam hal ini tidak antipasar sebagai keniscayaan dan sebagai alat, lebih unggul dibandingkan bentuk koordinasi ekonomi lainnya.

Namun, pasar yang dibiarkan tanpa koordinasi, akan buta secara sosial dan ekologis. Ia sendiri tidak mampu menyediakan layanan publik secara layak.

Agar pasar bisa mengembangkan sisi positifnya, diperlukan aturan dari negara yang mampu memberikan sanksi berupa undang-undang dan pembentukan harga yang adil.

Bagaimana presiden mengimplentasikan kebijakan ekonomi Pancasila itu?

Kebijakan pertama yang diambil presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Dengan peraturan tersebut pemerintah menghapus utang Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang mangkrak di bank-bank milik pemerintah.

Kredit macet ini banyak dialami rakyat, mereka adalah para petani dan nelayan. Dengan penghapusan utang itu, maka beban petani dan nelayan teratasi.

Namun, untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan perlu ada kebijakan yang dapat meningkatkan nilai tukar petani dan nelayan.

Nilai tukar petani dan nelayan adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani dan nelayan dengan indeks harga yang dibayar petani dan nelayan yang dinyatakan dalam persentase.

Nilai tukar petani dan nelayan merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani dan nelayan.

Selain itu, ketimpangan ekonomi juga harus menjadi sorotan penting bagi pemerintah. Ketimpangan ini cukup besar, 1 persen orang Indonesia menguasai 45 persen kekayaan penduduk, dan 10 persen orang terkaya indonesia menguasai 75 persen kekayaan 280 juta penduduk Indonesia.

Ketimpangan ini bisa diatasi dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya terhadap pajak kekayaan.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin serta memberikan subsidi yang tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.

Paling tidak cara ini dapat mengurangi kesenjangan sosial. Namun cara yang paling strategis adalah mengatur kebijakan ekonomi secara adil, menekan segala bentuk oligopoli, menghentikan politik rente dalam ekonomi dan menahan laju oligarki mengendalikan ekonomi.

Pemerintah dalam hal ini presiden, memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengarahkan kebijakan ekonomi itu. Bukan berarti kita merestui presiden berkuasa penuh, presiden tetap harus menggunakan konstitusi dan undang-undang sebagai kompas utama.

Negara menguasai sumber daya ekonomi dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, konstitusi kita menyebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berdasarkan itu, UUD 1945 kita, kata Profesor Jimly Asshiddiqie, "tegas mempermaklumkan diri sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution, the constitution of economic policy), di samping sebagai konstitusi politik (political constitution)".

Artinya, semua kebijakan ekonomi yang kita kembangkan haruslah mengacu dan/atau tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

Inilah yang menjadi dasar fundamental bagi bangsa untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita nasional kita.

Karena itu hal yang paling penting bagi bangsa ini adalah mematuhi bersama- sama aturan hukum sebagai acuan bagi penyelenggara negara. Aturan hukum bukan hanya sebagai dokumen tertulis, lebih dari itu, harus menjadi kiblat untuk mengelola bangsa ini.

Memperkuat konsolidasi politik dan demokrasi

Dari segi politik, kita adalah bangsa yang memiliki dinamika politik dan demokrasi yang sangat baik. Indonesia mengukuhkan kedudukannya sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, baik pemilu legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah yang baru saja kita laksanakan di 37 provinsi dan 509 kabupaten/kota, situasinya demokratis, konstiusional dan damai.

Demokrasi politik kita semakin memberikan optimisme untuk menjadi negara maju. Kedewasaan politik sudah mulai tumbuh dan masyarakat indonesia secara politik mengalami kematangan.

Meskipun demikian, kita juga tidak memungkiri bahwa demokrasi politik kita masih prosedural dengan biaya politik yang mahal.

Ini menjadi salah satu pekerjaan rumah kita semua khususnya pemerintah untuk bagaimana meminimalkan politik uang dan biaya politik yang mahal.

Bayangkan negara harus menyedikan Rp 30 triliun untuk pelaksanaan Pilkada. Sementara itu, para kandidat harus menyedia paling kurang Rp 30 miliar hingga Rp 150 miliar.

Akibatnya politik uang marak terjadi dalam Pilkada. Keadaan ini memperburuk dan merusak demokrasi dan melahirkan pemerintahan yang korup.

Maka penguatan demokrasi politik tidak hanya tentang prosedur (demokrasi prosedural), tetapi tentang substansi demokrasi.

Untuk mengurangi politik uang dan biaya politik yang mahal, Presiden Prabowo mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD. Sebuah keberanian yang cukup rasional kalau dilihat dari perspektif hukum dan politik.

Kenapa rasional? Menurut data KPK, 82 persen pemilihan kepala daerah disponsori oleh cukong. Cukong-cukong Pilkada ini memiliki kepentingan dan agenda lain untuk mengembalikan biaya yang mereka keluarkan.

Agenda itu bisa berupa jual beli kebijakan dan proyek strategis. Akibatnya, semenjak 2004, KPK lebih banyak menangkap kepala daerah. Sampai sekarang sekitar 120 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Untuk meminimalkan itu, sebaiknya kita mengkaji ulang perintah konstitusi tentang Pilkada. UUD tidak menyebutkan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, "Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dipilih secara demokratis". Kata "demokratis" tidak bisa dimaknai pemilihan langsung oleh rakyat, tapi juga dapat dimaknai dipilih oleh DPRD.

Konsep pemilihan kepala daerah lewat DPRD dapat menghemat anggaran negara yang cukup besar untuk dialihkan pada kegiatan-kegiatan sosial dalam membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tantangan menuju Indonesia Emas

Kita menyadari, tidak mudah mencapai Indonesia emas karena kita menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Namun, bukan berarti kita tidak mampu mencapainya.

Masalahnya sekarang, kita menghadapi kesenjangan ekonomi, kesenjangan sosial, kesenjangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak dan kesenjangan akses terhadap pemerintahan, kesenjangan dalam mendapatkan kesempatan yang sama di hadapan hukum.

Selain kesenjangan, kita juga menghadapi masalah pengangguran yang masih tinggi. Menurut data BPS, angka pengangguran kita mencapai 7,47 juta jiwa. Angka pengangguran yang cukup besar ini perlu segera diatasi dengan serius.

Kesenjangan, pengangguran dan ketidakadilan, akan sangat menghambat kemajuan yang hendak kita capai.

Belum lagi korupsi masih menjadi masalah serius yang belum dapat diatasi. Tantangan terbesar menuju Indonesia emas adalah korupsi.

Indonesia masuk kategori negara dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei Transparancy International (2023) dari 180 negara di Dunia, Indonesia masuk pada urutan 115 negara korup dengan skor 34. Tertinggal jauh di bawah negara-negara Asia seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Fenomena korupsi ini memang belum dapat diatasi dengan serius. Masalah utamanya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya bekerja untuk kepentingan negara, tetapi lebih banyak pada persoalan politik saling sandera antarelite.

Inilah yang menyebabkan pemberantasan korupsi tebang pilih dan tidak akan mengakhiri praktik korupsi.

Namun kita optimistis, bahwa Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan, akan memberantas korupsi sampai keakar-akarnya. Artinya presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi.

Apabila segala hambatan itu dapat diatasi dengan baik, maka proyeksi untuk mencapai Indonesia Emas akan terpenuhi dan kita akan berhasil keluar dari peringkat negara berkembang menuju negara maju.

Tag:  #hari #pemerintahan #prabowo #capaian #ekonomi #politik #tantangan #bidang #hukum

KOMENTAR