Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang
Pagar bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). KKP digugat praperadilan oleh Boyamin MAKI buntut tidak kunjung menetapkan tersangka terkait pagar laut yang terbangun di Tangerang. 
17:57
20 Januari 2025

Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak kunjung menetapkan tersangka terkait pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berdiri di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst pada Senin (20/1/2025).

Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin mengatakan tindakan yang dilakukan KKP tersebut menjadi wujud penghentian penyidikan.

Selain itu, upaya KKP dengan memberikan kesempatan selama 20 hari agar pemilik pagar laut tersebut mengaku juga dianggap tindakan ceroboh.

Boyamin mengatakan hal semacam yang dilakukan KKP justru membuat adanya potensi pemilik bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang."

"Namun, belum menetapkan tersangka (dan) bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan," kata Boyamin.

Di sisi lain, berdasarkan materi perkara yang diterima Tribunnews.com dari Boyamin, KKP dalam hal ini termohon, telah mengetahui adanya pagar laut sejak awal pembangunan.

"Bahwa termohon telah mengetahui adanya pembangunan pagar laut tersebut saat progres pembangunan baru mencapai sekitar 10 km, namun tidak melakukan tindakan apapun," demikian poin ketiga pokok perkara gugatan.

Lalu, adanya pagar laut itu juga dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023 serta Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pasca ramainya pemberitaan terkait adanya pagar laut tersebut, lantas KKP melakukan penyegelan pada 9 Januari 2025 lalu.

Adapun niat penyegelan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penetapan tersangka dalam pembangunan pagar laut tersebut.

Namun, KKP justru tidak segera menetapkan tersangka tersebut dan berujung adanya pembongkaran pagar laut yang seharusnya menjadi barang bukti untuk menangkap pemiliknya.

Pembongkaran itu, seperti diketahui, dilakukan TNI AL bersama masyarakat sekitar pada Sabtu (18/1/2025).

"Bahwa karena tidak segera menetapkan tersangka, maka peluang terjadinya perusakan barang bukti pagar laut yang telah disegel tersebut semakin terbuka."

"Hal mana terbukti dengan adanya pembongkaran pagar laut oleh personel TNI Angkatan Laut, padahal penyegelan pagar laut jelas-jelas untuk kepentingan penyidikan tindak pidana," demikian isi pokok perkara nomor 10.

Sementara, Boyamin mengajukan enam petitum agar dikabulkan hakim PN Jakarta Pusat yaitu:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo;
  3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
  4. Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
  5. Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
  6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

KKP-TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang

KKP telah sepakat dengan TNI AL akan mulai membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu (22/1/2025) lusa.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Menteri KP Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan jajarannya.

Trenggono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Ali untuk mengevaluasi terkait pagar laut.

Ia menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran pagar laut pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan TNI AL pada Rabu (22/1/2025) pagi.

"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran. Begitu ya Pak KSAL?" tanya Trenggono dikutip dari video di akun Instagram resmi Trenggono @swtrenggono yang diunggah pada Senin (20/1/2025).

Ali yang berdiri di sebelahnya pun menyetujui apa yang disampaikan Trenggono. Ia juga tampak mengacungkan jempol tangannya sebagai tanda sepakat.

"Siap Bapak, setuju," tegas Ali.

Ali menjelaskan pada Senin (20/1/2025) pihaknya bersama Menteri dan Wakil Menteri KKP telah melaksanakan evaluasi terkait pembongkaran pagar laut.

Satu di antaranya, ungkap Ali, terkait dengan cara pembongkaran pagar laut tersebut.

"Jadi pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, aman, cepat, dan praktis untuk bisa membantu masyarakat nelayan. Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat," ungkap Ali.

Sempat Beda Pandangan

Diberitakan sebelumnya, KKP dan TNI AL sempat berbeda pandangan soal pembongkaran pagar laut di Tangerang.

TNI Angkatan Laut (AL) mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang penanggungjawabnya masih menjadi misteri di perairan Tangerang pada Sabtu (18/1/2025) lalu.

Namun , KKP empat memiliki pandangan yang berbeda terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan.

"Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat, habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau," ujar dia kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Minggu (19/1/2025).

Trenggono juga mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP

Dia juga khawatir pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

"Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut," ujar dia.

Menurut Trenggono, pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

"Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan," tambah dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)

Artikel lain terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang 

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #boyamin #maki #gugat #praperadilan #usai #kunjung #tetapkan #tersangka #pemilik #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR