Profil PT Cahaya Inti Sentosa, Punya 20 HGB Pagar Laut Tangerang, Target Akuisisi Aguan-Salim Group
Adapun pagar laut tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya.
Nusron pun mengungkapkan jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.
Adapun salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," jelasnya.
Tak cuma itu, adapula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.
Lalu, seperti apa profil dari PT Cahaya Inti Sentosa? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Profil PT Cahaya Inti Sentosa
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tak banyak informasi terkait profil PT Cahaya Inti Sentosa yang tersebar di dunia maya.
Namun, menurut penelusuran di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.
Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).
PANI akan mengakuisisi ketujuh perusahaan tersebut senilai Rp9,41 triliun.
Demi memuluskan rencana akuisisi, PANI menerbitkan saham baru edngan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue.
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Agustus 2023, PANI bakal menerbitkan saham baru sebanyak 8 miliar saham.
Adapun hasil rights issue digunakan PANI untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan tujuh persuahaan target. Sedangkan sisanya untuk pengembangan bisnis PANI.
Catatan terkait PT Cahaya Inti Sentosa pun turut terlampir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.
Perusahaan tersebut masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa yaitu:
(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yag akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
Di sisi lain, pada pernyataan pers PANI pada 18 Agustus 2023, tujuan akuisisi tujuh perusahaan termasuk PT Cahaya Inti Sentosa, demi memperluas skala proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Selain itu, PANI juga berharap dengan akuisisi yang dilakukan, maka dapat menciptakan sinergi bisnis yang optimal.
“Tentunya hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan perseroan ke depan, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan,” kata manajemen PANI, dikutip dari Kompas.com.
Kementerian ATR/BPN Utus Dirjen SPPR Koordinasi dengan BIG
Terkait pagar laut di perairan Tangerang yang bersertifikat HGB, Nusron Wahid menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin hari ini.
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," terangnya.
Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," paparnya.
Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.
"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ungkapnya.
Sebagian artikel telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Emiten Milik Agung Sedayu dan Grup Salim Ini Akan Akuisisi 7 Perusahaan Rp 9,41 T"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Khomarul Hidayat)(Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono)
Tag: #profil #cahaya #inti #sentosa #punya #pagar #laut #tangerang #target #akuisisi #aguan #salim #group