Mengapa Pemerintah Ingin Memulangkan Hambali ke Tanah Air?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impipas) Yusril Ihza Mahendra dalam sambutan di acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
06:46
20 Januari 2025

Mengapa Pemerintah Ingin Memulangkan Hambali ke Tanah Air?

- Pemerintah berencana memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) Hambali alias Encep Nurjaman Riduan Isamuddin dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, ke Tanah Air.

Namun, pemerintah belum mengetahui bagaimana kewenangan penanganan hukum terhadap Hambali.

Jika menilik ke belakang, wacana pemulangan Hambali ke Tanah Air pernah muncul di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo seiring dengan rencana Presiden AS Barack Hussein Obama ketika itu untuk menutup penjara Guantanamo.

Namun, isu pemulangan Hambali ditepis oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan, pemerintah tidak akan pernah mengembalikan Hambali ke Tanah Air.

"Mereka (AS) tidak memiliki rencana untuk mengembalikan Hambali ke Indonesia. Ya alhamdulillah. Jangan tambah masalah di dalam negerilah," kata Luhut, di kantornya, Jumat, 11 Maret 2016.

Alasan memulangkan Hambali

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemerintah tidak hanya menangani narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.

Ia mengatakan, Hambali pernah menjadi buron pada 2002. Namun, ia ditangkap oleh pemerintah Pakistan.

Meski ditangkap oleh pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika.

"Jadi, bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian," kata Yusril, usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

Yusril mengungkapkan, Hambali sudah 23 tahun ditahan, tetapi belum mendapat kepastian hukum di AS.

Saat ini, kata dia, ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI.

Hal ini seiring dengan JI yang telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan menghentikan aktivitas terorisme.

"Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme," ujar dia.

Lapor ke Presiden

Yusril mengatakan, pemerintah bakal membicarakan rencana pengembalian Hambali dengan Amerika Serikat (AS).

Terakhir, ia juga akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan rencana pemulangan Hambali ke Indonesia.

"Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali," ucap dia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #mengapa #pemerintah #ingin #memulangkan #hambali #tanah

KOMENTAR