Diungkap KPK! Dari 20 Ribu Caleg Terpilih, Baru Segini yang Patuh Setor LHKPN
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
21:00
19 Juli 2024

Diungkap KPK! Dari 20 Ribu Caleg Terpilih, Baru Segini yang Patuh Setor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ini, baru 14.201 orang yang menyampaikan LHKPN dari total 20.462 caleg terpilih.

“Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Untuk itu, KPK mengimbau caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Baca Juga: Terus Diusut, KPK Ungkap Perkembangan Kasus Obstruction of Justice Buronan Harun Masiku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Dia juga mengingatkan bahwa caleg tepilih mesti melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.

“Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Tessa.

Dia juga menjelaskan bahwa salon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #diungkap #dari #ribu #caleg #terpilih #baru #segini #yang #patuh #setor #lhkpn

KOMENTAR