Viral WN China Buat Konten Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor Demi Dapat Jalur Hijau
Viral diduga seorang turis dari China menyelipkan uang Rp500 Ribu di Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Dirjen Imigrasi 
22:08
19 Januari 2025

Viral WN China Buat Konten Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor Demi Dapat Jalur Hijau

- Viral di media sosial, seorang Warga Negara Asing (WNA) China diduga menyelipkan uang Rp500.000 di dalam paspornya agar mendapatkan jalur hijau Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Jalur hijau sendiri diperuntukkan bagi penumpang dengan barang bawaan di bawah USD 500 per orang, tidak membawa barang berbahaya, atau tidak membawa barang yang terkena bea masuk.

Dalam video tersebut, terlihat turis tersebut sedang menyiapkan uang pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar.

“Tradisi warga China memasukan uang pecahan Rp100 ribu untuk masuk ke Indonesia. Ini merupakan tanda menghormati Bea Cukai,” ucap pria diduga WN China di video.

Setelah tiba di pintu pemeriksaan, turis tersebut menunjukkan paspornya kepada petugas.

Dia kemudian lolos dari penjagaan.

Di akhir video tersebut ia mengatakan bahwa aksinya berhasil dan ia dibiarkan masuk oleh petugas melalui jalur hijau.

“Sampai di Pulau Jawa dengan selamat. Lancar, dan berhasil masuk,” ucap turis China tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran video tersebut.

"Kita sedang cek kebenarannya, apa itu hoaks atau tidak, ya karena dari konten tersebut tidak terlihat," kata Saffar, Minggu.

Godam menjelaskan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Petugas terkait juga sudah dimintai keterangan.

Setelah ini, pihak imigrasi akan meminta penjelasan dari warga negara asing yang ada dalam video viral itu.

"Tinggal klarifikasi dari orang itu," ujar Godam. 

Godam mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan tersebut karena masih berproses. 

Pihak Imigrasi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas di Bandara Soetta. 

"Nanti kan kita ngecek ke sisi sebelah kita dan kita akan ngecek juga ke sisi sebelah dia yang sebelah dia (warga negara asing terkait)," tutur Godam.

Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.

Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

1. Kategori barang bawaan  

Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). 

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use). 

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.  

Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko. 

2. Mengisi customs declaration 

Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar.  

Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration. 

Khusus untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.  

Jalur hijau yakni tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Sementara  barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dollar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.

Selain kategori ini, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah.

3. Bea masuk  

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan. 

Jika ada barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen. 

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN). 

4. Pajak dalam rangka impor (PDRI) 

Seperti disampaikan sebelumnya, barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS mendapatkan fasilitas bebas pajak dalam rangka impor. 

Jika melebihi batasan tersebut, maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP. 

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk. 

5. Cukai  

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi: 1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya 2. 

Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. 

Sementara, jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan. 

“Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” bunyi pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #viral #china #buat #konten #selipkan #uang #ribu #paspor #demi #dapat #jalur #hijau

KOMENTAR