Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. 
16:25
19 Januari 2025

Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi

- DPR selaku pembentukan undang-undang dihadapkan pada desakan untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4 persen. 

Desakan ini muncul salah satunya dari pengamat sekaligus dkses Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam responsnya kepada Ketua MPR Ahmad Muzani yang menilai ambang batas parlemen tak perlu diubah. Bahkan, tak perlu untuk dihapus menjadi 0 persen.

Titi dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025) menjelaskan ihwal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan perlunya perubahan terhadap norma ambang batas parlemen demi menjaga proporsionalitas dan representasi yang lebih inklusif.

Putusan itu menyatakan ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk Pemilu 2024, namun hanya bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. 

MK menekankan perubahan terhadap besaran ambang batas parlemen harus segera dilakukan, dengan memperhatikan proporsionalitas dalam sistem pemilu dan mencegah banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“Dengan demikian, memang pembentuk undang-undang harus mengatur ulang soal besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR,” ujar Titi.

“Pastinya, pembentuk undang-undang jika merujuk putusan tersebut tidak boleh menaikkan ambang batas parlemen lebih besar dari 4 persen,” sambungnya. 

Menurutnya, besaran ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghambat partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen, yang pada akhirnya mengurangi representasi suara rakyat.

Revisi ambang batas parlemen ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk berkontribusi dalam proses legislatif. 

Hal ini dinilai penting untuk mencegah terbuangnya suara sah yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi, serta untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #pengamat #ambang #batas #parlemen #persen #hambat #partai #kecil #perlu #revisi

KOMENTAR