Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impipas) Yusril Ihza Mahendra dalam sambutan di acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
08:14
19 Januari 2025

Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalon presiden.

Yusril mengatakan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa calon presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

"Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 itu tanpa threshold lagi," kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Yusril menjelaskan bahwa MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.

"Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan," ujar Yusril.

Oleh karenanya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati putusan MK dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.

"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi, kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya," kata Yusril.

"Tapi, kalau enggak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah, jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #taati #putusan #pemerintah #buka #opsi #batasi #koalisi #partai #untuk #usung #calon #presiden

KOMENTAR