Mendikti Ceritakan 10 Tahun Perjuangan Pencairan Tukin Dosen ASN, Terkendala Perubahan Nomenklatur
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menceritakan perjuangan untuk tunjangan kinerja (tukin) ASN yang telah berlangsung sangat lama.
Dia menjelaskan, hal ini disebabkan oleh adanya perubahan nomenklatur atau perubahan nama kementerian yang berdampak pada perubahan anggaran dasar.
Satryo menjelaskan bahwa persoalan tukin dosen bermula dari perubahan postur pendapatan ASN setelah Undang-Undang ASN diterbitkan pada 2015.
“Untuk tenaga administrasi di kementerian dan lembaga negara, pendapatan mereka terdiri dari gaji pokok dan tukin," kata Satryo di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
"Namun, untuk dosen ASN, pendapatannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi. Tukin sebenarnya tidak diakomodasi karena kinerja dosen diukur dengan cara berbeda,” terangnya.
Sejak Undang-Undang Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005, proses sertifikasi dosen belum sepenuhnya selesai, terutama bagi dosen muda yang belum memenuhi syarat sertifikasi.
“Bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi dosen, tunjangan profesi diberikan. Tapi bagi yang belum, tidak ada tunjangan, dan inilah yang menjadi masalah,” katanya.
Menurut Satryo, dosen yang belum memiliki sertifikasi dosen telah mengajukan tuntutan agar mereka mendapatkan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi.
Namun, proses pengesahan tukin ini memakan waktu lama, diperumit oleh perubahan struktur nomenklatur kementerian, dari Kemenristekdikti ke Kemendikbudristek, hingga kini menjadi Mendiktisaintek.
"Ini proses panjang, dari 2015 tahu-tahu Kementerian berubah dari Kemenristekdikti, berubah menjadi Kemendikbudristek dan berubah lagi menjadi Mendiktisaintek," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengatakan bahwa tidak dibayarkannya tukin ASN Dosen disebabkan oleh perubahan nomenklatur.
"Khusus soal tukin ini karena ada perubahan kebijakan," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada satu aturan yang mengakui pentingnya terkait hak-hak setiap orang untuk dipenuhi.
"Nah, kalau kita memiliki prioritas, tentu prioritas itu harus dibuktikan melalui alokasi anggarannya," tegas dia.
Satryo menegaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui rencana pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunda selama lima tahun.
“Soal tukin ini sudah melalui pembahasan antar-kementerian yang cukup intensif dan detail," kata dia.
Dia menambahkan bahwa posisi terakhir, pihaknya sudah menyurati Kemenkeu untuk menganggarkan pembayaran tukin ini.
"Prinsipnya, Kemenkeu telah menyetujui perhitungan kami, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menkeu bisa memberikan persetujuan final,” ujarnya.
Satryo optimis bahwa pencairan tukin akan menjadi solusi bagi dosen ASN, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikasi dosen dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
Tag: #mendikti #ceritakan #tahun #perjuangan #pencairan #tukin #dosen #terkendala #perubahan #nomenklatur