Darius-Yusak Persoalkan 2 Rivalnya karena Bukan Orang Asli Papua
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
16:12
16 Januari 2025

Darius-Yusak Persoalkan 2 Rivalnya karena Bukan Orang Asli Papua

- Pasangan calon (paslon) gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo, mempersoalkan asal usul dari rivalnya, calon gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka, dan calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo, yang bukan orang asli Papua.

Hal ini disampaikan oleh kubu Darius-Yusak, Aji Satrio Pamungkas, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).

Kubu Darius-Yusak menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan Romanus dan Apolo yang seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan untuk bisa maju dalam kontestasi Pilkada Papua Selatan.

"Termohon (KPU) tidak melaksanakan kewenangannya untuk memastikan kebenaran dokumen syarat khusus Gubernur Provinsi Papua sebagai orang asli Papua dalam pencalonan paslon nomor urut 4, Apolo Safanpo, dan paslon nomor urut 3, Romanus Mbaraka," kata Aji.

"Sehingga, ini merugikan permohonan atas perolehan suara yang tidak sah karena seharusnya sejak awal keduanya dinyatakan tidak lolos syarat pencalonan," ucapnya.

Mendengar dalil tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat pun mempertanyakan syarat pencalonan Gubernur Papua Selatan.

"Kalau gubernur harus orang asli Papua? Calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua?" tanya Arief.

"Iya," jawab Aji.

Adapun berdasarkan syarat pencalonan Gubernur Papua, yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, disebutkan bahwa kepala daerah di Papua harus orang Papua.

Selain itu, syarat orang asli Papua sebagai suatu syarat khusus juga ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 19 ayat 1 huruf a Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.

Aji menyebutkan, Pasal 2 Peraturan Daerah 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut juga pernah diuji materi oleh MK.

Dalam putusan nomor 29/PUU-IX/2011, MK menyatakan bahwa Pasal tersebut berkekuatan hukum dengan tambahan bahwa harus berdasarkan pengakuan dari masyarakat hukum adat.

Aji pun menegaskan bahwa orang yang dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan harus orang asli Papua.

"Orang asli Papua adalah mereka yang ayah dan ibu berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua," ucapnya.

Selain itu, lanjut Aji, berdasarkan aturan yang ada juga disebutkan bahwa orang dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan jika telah diterima oleh masyarakat adat Papua.

Hal ini harus ditandai dengan mekanisme upacara inisiasi masyarakat adat Papua.

"Atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat di Papua. Di mana harus berdasarkan kriteria, mekanisme, dan prosedur yang dianut serta dijalankan secara konsisten dan diterima sebagai norma adat dari suku atau masyarakat hukum adat bersangkutan. Di mana yang bersangkutan telah mengikuti upacara inisiasi adat setempat sesuai tatanan masyarakat adat setempat," papar Aji.

Atas aturan tersebut, Aji menilai cagub Apolo dan cagub Romanus tidak memenuhi syarat pencalonan.

Pasalnya, keduanya, kandidat calon gubernur itu, bukan orang asli Papua.

"Apolo Safanpo, calon nomor urut 4 sebagai pemenang suara, dan Romanus Mbaraka, calon nomor urut 3 sebagai pemenang kedua, tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai orang asli Papua, karena pertama, keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah (patrilineal) dari suku asli di Papua," kata Aji.

"Tidak pernah melaksanakan upacara inisiasi adat resmi untuk dapat dikatakan diterima oleh masyarakat adat Papua. Dokumen pencalonan sebagai orang asli Papua, yaitu putusan Majelis Rakyat Papua Selatan nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024, tidak sah secara formal sebagai produk hukum MRP Papua Selatan," ucapnya.

Aji mengatakan Apolo bukan orang asli Papua, lantaran ayahnya bermarga 'Samad' yang berasal dari Sulawesi.

Sedangkan, marga 'Safanpo' yang disematkan oleh Apolo merupakan marga ibunya yang berasal dari suku Asmat Papua.

"Penggunaan nama marga ibu di nama belakang seorang anak Papua bertentangan dengan ketentuan marga dari keturunan bapak (patrilineal) yang berlaku di Suku Asmat," kata Aji.

Hal yang sama juga terjadi pada cagub Romanus.

Dia mengatakan ayah dari Romanus bermarga Kramayir yang berasal dari Maluku.

"Pemohon juga menemukan fakta bahwa nama belakang Mbaraka bukan nama marga yang ada di suku-suku asli Papua," kata dia.

Dalam petitumnya, kubu Darius-Yusak meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor 217 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan 2024.

Mereka juga meminta pasangan nomor urut 3, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, dan pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.

"Menyatakan dengan diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 4 sebagai pemeroleh suara peringkat pertama dan diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 3 sebagai peringkat kedua, maka pemohon sebagai pasangan calon nomor urut 1 sebagai peroleh suara peringkat ketiga dengan perolehan 49.000 sebagai Gubernur Papua Selatan," papar Aji.

"Memerintahkan kepada KPU Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 dan calon nomor urut 3," imbuhnya.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #darius #yusak #persoalkan #rivalnya #karena #bukan #orang #asli #papua

KOMENTAR