Kelakar Arief Hidayat Sebut Argo Tak Jalan Saat Kuasa Hukum Dinus-Gamael Cabut Gugatan di MK
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat melontarkan candaan kepada kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara nomor urut 3, Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi, Muhammad Wahyu yang mengatakan hendak mencabut gugatan principal mereka.
"Saya dari kuasa advokat, dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan 299 tidak dilanjutkan dan dicabut sebagaimana surat pencabutan yang sudah disampaikan kepaniteraan," kata Wahyu dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
"Saudara mengirimkan surat Jakarta 20 Desember 2024, halnya pencabutan permohonan. Ini di sini perkara 299," tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief juga menanyakan apakah pencabutan permohonan telah diketahui dan disetujui oleh principal atau pemohon.
"Sudah disepakati untuk dicabut," ujar Wahyu.
"Baik kalau begitu perkara 299 diputuskan dicabut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, nanti dilaporkan ke Rapat Permusyawatan Hakim ya, baik," kata Arief Hidayat.
Arief kemudian menanyakan kepada Wahyu, apakah masih ada perkara yang dia tangani dalam sengketa Pilkada di MK.
"Masih Yang Mulia, dilanjut di perkara 303," kata Wahyu.
"Untuk ini (perkara 299) argonya sudah enggak jalan," kelakar Arief Hidayat menimpali.
Adapun dalam permohonan Dinus-Gamael yang telah dicabut itu mendalilkan terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu paslon nomor urut 4 sebesar 16.789 suara.
Menurut pemohon, adanya selisih suara yang besar itu dikarenakan belum terlaksananya rekapitulasi di enam distrik yang ada pada kabupaten Tolikara.
Keenam distrik itu adalah Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, Distrik Nunggawi, Distrik Aweku, dan Distrik Air Garam.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melakukan pemungutan suara ulang di distrik yang telah disebutkan sebelumnya.
Tag: #kelakar #arief #hidayat #sebut #argo #jalan #saat #kuasa #hukum #dinus #gamael #cabut #gugatan