Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi meski Pengelola Jadi Tersangka Pencucian Uang
- Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, masih beroperasi meski pengelolanya, PT AJP, ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucia uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri BrigjenHelfi Assegaf mengatakan, hotel dibiarkan beroperasi karena penyidik masih akan melakukan audit terkait aliran dana yang masuk ke rekening hotel.
“Hotel sementara masih beroperasi, kita akan lakukan audit dulu seberapa banyak yang sudah diterima hotel itu dari hasil operasional itu ke rekening FH,” ujar Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Dia menjelaskan, penyidik akan mempelajari aliran dana yang keluar masuk melalui rekening PT AJP maupun rekening FH, komisaris PT AJP, sebelum menghentikan operasional hotel.
“Nanti kita lihat lagi ini sudah ada rekapan ini yang masuk ke situ, makanya hotelnya kita biarkan untuk beroperasional dulu, tunggu nanti hasil penyelidikan untuk uang yang masuk dan keluar, nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Helfi.
Helfi mengatakan, aliran dana dan aset yang dikelola oleh PT AJP maupun FH masih terus dilacak oleh penyidik.
Sejak pertama kasus ini diungkap, total aliran dana yang diduga keluar masuk melalui Hotel Aruss selalu bertambah.
“Beberapa minggu yang lalu kita rilis dan kita sampaikan, diblokir Rp72 miliar. Kita terus tracking aset, alhamdulillah bertambah lagi Rp30 miliar lebih sehingga menjadi Rp103 miliar. Terus kita lakukan tracking aset bahwa kita serius untuk melakukan tracking aset,” imbuh Helfi.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait dengan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami aliran dari FH yang menjadi tersangka utama.
Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Polisi menduga dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
Helfi menyebutkan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.
Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.
“Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
Tag: #hotel #aruss #semarang #masih #beroperasi #meski #pengelola #jadi #tersangka #pencucian #uang