Kamis Ini, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M
Potret Tiko Aryawardhana di Freeport (Instagram/@tikoaryawardhana)
19:52
9 Juli 2024

Kamis Ini, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M

Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, dalam perkara dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Tiko bakal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Kamis (11/7/2024) mendatang.

"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, untuk memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya, Kamis," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).

Ade Ary mengatakan, nantinya Tiko bakal dimintai keterangan soal pelaporan yang dibuat oleh mantan istrinya terkait dugaan penggelapan. Saat ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk dari pihak perbankan.

Baca Juga: Dituduh Mantan Istri Tilap Uang Rp69 Miliar, Suami BCL Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Besok

"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan, termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari pelaporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.

"Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Inilah yang sedang didalami penyidik," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Suara.com/Yasir]Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Suara.com/Yasir]

Dilaporkan Mantan Istri

Sebelumnya diberitakan Tiko Pradipta Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan datang dari sang mantan istri, Arina Winarto.

Dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. Ketika itu, Tiko dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Polisi Bakal Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana dalam Waktu Dekat

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024) lalu.

Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko dan Arina Winarto berjalan lancar. Tetapi pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," kata Leo Siregar.

Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko. Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Data itu juga yang memunculkan kecurigaan Arina Winarto bahwa Tiko Aryawardhana melakukan penggelapan. Sebab selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” papar Leo Siregar.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ucap Leo Siregar.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #kamis #polisi #periksa #suami #terkait #dugaan #penggelapan #uang

KOMENTAR