Soal Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Komisi VII DPR: Jangan Buru-buru, Tanya Ulama Dulu
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta jangan terburu-buru dalam mengalokasikan dana zakat untuk program makan bergizi gratis.
Saleh menyarankan kepada pemerintah untuk bertanya terlebih dahulu kepada para ulama mengenai boleh atau tidaknya dana zakat digunakan membiayai program makan bergizi gratis.
"Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu, apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" ujar Saleh kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2025).
Saleh mengingatkan, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu.
Selain itu, ada 8 kelompok umat Islam yang berhak menerima zakat.
Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Maka dari itu, Saleh mempertanyakan apakah semua penerima makan bergizi gratis adalah mereka yang berhak atas zakat.
"Salah satu soal yang mungkin akan diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program makan bergizi gratis bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat?" kata Saleh.
Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?" ujar dia.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menyebutkan, ada pandangan yang menyebut penerima makan bergizi gratis berhak memanfaatkan dana zakaat karena tergolong sebagai fi sabilillah atau orang yang sedang berjuang menuntut ilmu.
Namun, Saleh mengingatkan bahwa tafsir tersebut merupakan ranah para ulama.
"Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu? Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," ujar dia.
Sementara itu, Saleh mengenang, di masa lalu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.
"Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk," imbuhnya.
Wacana untuk memanfaatkan dana zakat sebagai sumber pembiayaan program Makan Bergizi Gratis menuai pro dan kontra di tengah publik.
Usul ini dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin yang berpandangan masyarakat perlu dilibatkan untuk mendanai program andalan pemerintah ini.
Menurut Sultan, anggaran negara saja tidak akan cukup untuk membiayai makan bergizi gratis sehingga zakat bisa dimanfaatkan.
“Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata dia.
Tag: #soal #zakat #untuk #makan #bergizi #gratis #komisi #jangan #buru #buru #tanya #ulama #dulu