Alasan KKP Baru Segel Pagar Laut di Tangerang, Padahal Sudah Tahu sejak 2024, Klaim Ogah Gegabah
Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sudah menerima laporan adanya pagar laut tersebut sejak Agustus 2024.
Namun, penyegelannya baru dilakukan pada 2025, bertepatan ketika ramai diperbincangkan publik.
Mengenai hal tersebut, Halid membantah pihaknya melakukan penyegelan setelah pagar laut itu viral.
Ditegaskan oleh Halid, pihaknya hanya tidak ingin bertindak gegabah dengan langsung melakukan penyegelan, tanpa mendalaminya terlebih dahulu.
"Gini, kita kan tidak mungkin bertindak secara gegabah, karena kita menelusuri jangan-jangan (ditangani) di Kementerian A, Kementerian B, ada sudah keluar mekanisme ini."
"Nah, selama ini kan kami masih mendalami," ungkapnya saat diwawancarai di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025), dilansir Kompas.com.
Halid kemudian menjelaskan, proses penyegelan memerlukan waktu yang cukup lama karena harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Kami sudah melakukan tindakan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, cuma memang pada saat itu karena pemagarannya itu baru satu-satu begitu kan, belum sepadat ini," jelas Halid.
Sejak pagar laut itu pertama kali ditemukan, kata Halid, pihaknya juga segera melakukan penyelidikan.
"(Saat panjangnya baru) tujuh kilometer takutnya lebih kuat itu desakan. Sehingga ini adalah bola api yang cukup besar, dilihat oleh orang, memang butuh semacam penindakan secara berkoordinasi seperti itu," ungkapnya.
Lalu, antara Agustus hingga Desember 2024, panjang pagar laut tersebut meningkat dari tujuh kilometer menjadi 30,16 kilometer.
Halid pun mengungkapkan pihaknya masih mencari tahu siapa pelaku yang membangun pagar laut tersebut.
"Kami sampai saat ini masih mencari-cari. Karena pekerjaannya bisa jadi malam hari," tutupnya.
Penyegelan pagar laut ini menunjukkan keseriusan KKP dalam menjaga ekosistem laut.
Selain itu, untuk memastikan juga, semua aktivitas yang berkaitan dengan perikanan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Adapun, pagar laut tersebut disegel karena pembangunannya tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Mengingat, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut wajib mendapatkan izin dari KKP.
Presiden Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut dan Diusut
Menanggapi mengenai adanya polemik pagar laut yang viral belakangan ini, Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya penyegelan pagar laut tersebut.
Namun, melalui Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Prabowo memerintahkan agar pagar laut itu juga dicabut dan diusut siapa pelakunya.
"Sudah, beliau sudah setuju pagar laut (disegel). Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, DPR juga telah mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
"Aneh memang ini bisa sampai terjadi. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/1/2025).
Daniel menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk membongkar pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar tersebut.
Terlebih lagi, dari pihak pengelolaan kelautan sudah menyatakan bahwa pemasangan pagar laut itu melanggar aturan.
"Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan, maka segera dibereskan pagar yang mengganggu aktivitas nelayan," ujarnya.
Daniel kemudian mewanti-wanti, agar tidak ada pihak yang menguasai ruang laut tanpa mengantongi izin yang jelas.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas," ucap Daniel.
Mengenai hal ini, Daniel mengatakan, Komisi IV DPR RI akan segera memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait masalah tersebut.
Daniel juga menekankan terkait pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
"Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku," tegas Daniel.
Daniel kemudian mengusulkan adanya kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP.
"Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Igman Ibrahim) (Kompas.com)
Tag: #alasan #baru #segel #pagar #laut #tangerang #padahal #sudah #tahu #sejak #2024 #klaim #ogah #gegabah