Komentari Aksi Cabul Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Puan Maharani Bilang Begini
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di panggung Rakernas Ke-V PDIP. (Dok. DPP PDIP)
15:32
4 Juli 2024

Komentari Aksi Cabul Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Puan Maharani Bilang Begini

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memecat Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena dinyatakan terbukti berbuat cabul. Menurutnya, adanya hal itu harus jadi bahan evaluasi. 

Puan awalnya mengaku menyayangkan adanya pemecatan karena kasus pencabulan. 

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Menurutnya, adanya kasus tersebut ke depan harus dijadikan pelajaran. Terlebih dalam memilih komisioner KPU. 

Baca Juga: Dosa Lama Pimpinan KPU Diungkit, Kasus Cabul Hasyim Asy'ari jadi Tamparan DPR: Jangan Muncul Lagi Komisioner Pesanan!

"Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kami perbaiki," ungkapnya. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Puan mengaku menghromati keputusan DKPP tersebut pihaknya akan langsung mempersiapkan mekanisme untuk komisioner KPU yang baru. 

"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan perpres pemberhentiannya ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," pungkasnya. 

Dipecat Gegara Cabul

Sebelumnya, DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Baca Juga: Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito. 

Buntut dari aksi cabulnya itu,  Hasyim Asy'ari resmi dipecat dan digantikan oleh Plt KPU RI, Mochammad Afifudin.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #komentari #aksi #cabul #ketua #hasyim #asyari #puan #maharani #bilang #begini

KOMENTAR