Bingung saat Ditanya, Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Berbelit-belit di Sidang Sengketa Pilkada
Ilustrasi Sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi Arsul Sani menegur Wahyu Pratama, kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.  
12:26
15 Januari 2025

Bingung saat Ditanya, Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Berbelit-belit di Sidang Sengketa Pilkada

Hakim konstitusi Arsul Sani menegur Wahyu Pratama, kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Arsul meminta Wahyu untuk lebih menguasai materi permohonan dan memberikan jawaban yang langsung dan jelas.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin, yang menuduh KPU melanggar aturan dalam merekrut anggota PPK dan PPS.

Saat ditanya mengenai jumlah dan lokasi pelanggaran rekrutmen, Wahyu tampak kebingungan dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Arsul pun menegurnya, menegaskan bahwa kuasa hukum harus hafal dengan detail permohonan mereka.

"Semua yang anda tulis itu harus ada di kepala, jadi kalau jawab itu langsung tidak pake jeda," tegas Arsul.

Arsul juga mempertanyakan apakah PPK dan PPS yang direkrut dengan cara yang diduga melanggar aturan tersebut bersikap adil atau tidak dalam melaksanakan tugasnya. 

Namun, Wahyu kembali memberikan jawaban yang tidak tegas, sehingga Arsul harus mengulang pertanyaannya dan meminta jawaban yang lebih konkret.

Dalam tegurannya, Arsul mengingatkan bahwa dia sendiri pernah duduk di posisi yang sama dengan para kuasa hukum dan memahami betapa pentingnya menguasai materi yang diajukan ke pengadilan.

"Kalau kita harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy, harus pendek dan mengena, jangan muter-muter," ujar Arsul. 

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #bingung #saat #ditanya #hakim #tegur #kuasa #hukum #yang #berbelit #belit #sidang #sengketa #pilkada

KOMENTAR