PKS Dukung Wacana Digabungkannya UU Terkait Kepemiluan Setelah PT 20 Persen Dihapus
"Sekarang ada UU Pemilu dan UU Pilkada. Jika dijadikan satu dengan pola omnibus membuat seamless, tidak ada hambatan pengaturan, dan ada kesatuan ruh dalam pembahasan," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Mardani menyebut putusan itu juga bisa masuk ke dalam revisi UU Parpol ataupun UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Menurutnya, putusan penghapusan presidential threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi ini sebagai sebuah reformasi dunia politik.
"Pintu masuk untuk reformasi sistem politik kita yang dianggap kian liberal setelah reformasi," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI siap melakukan rekayasa konstitusi, dalam revisi UUPemilu untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di pilpres 2029 mendatang.
Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
"Komisi II dan pemerintah tentu akan mengikuti 5 pedoman yang sudah disampaikan MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, kepada wartawan Minggu (5/1/2025).
Sehingga, kata Bahtra, putusan MK ini tidak langsung dipersepsikan seolah semua partai politik akan secara otomatis mencalonkan capres dan cawapresnya.
Sebab, lanjutnya, unsur keadilan bagi partai juga penting dipertimbangkan.
"Misalnya partai yang sdh lolos verifikasi dan sdh pernah ikut pemilu masa mau disamakan dengan partai yang baru mendaftar dan baru ikut pemilu. Nah ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," ucapnya.
Bahtra Banong mengatakan Komisi II DPR RI menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada Kamis (2/1/2025) lalu.
Ia mengatakan Komisi II DPR akan membahas putusan MK itu usai masa reses berakhir.
"Tapi pada intinya sesuai usulan Komisi II ke Baleg dan Pimpinan DPR, agar merevisi UU paket politik dalam bentuk omnibus law politik. Artinya ini satu derap langkah kedepan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," tandasnya.
Tag: #dukung #wacana #digabungkannya #terkait #kepemiluan #setelah #persen #dihapus