Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bungkam saat Ditanya Kesiapan Ditahan KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. Hasto Kristiyanto memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait kesiapannya jika ditahan KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
11:26
13 Januari 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bungkam saat Ditanya Kesiapan Ditahan KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait kesiapannya jika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Diketahui Hasto Kristiyanto pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Pertanyaan itu dilontarkan awak media pada sesi akhir pernyataan yang sedang disampaikan Hasto Kristiyanto di hadapan para jurnalis.

Namun, Hasto Kristiyanto memilih tidak menjawab pertanyaan itu dan lebih memilih untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bersama puluhan pengacara yang mendampinginya.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Hasto Kristiyanto menyatakan telah siap secara formil dan materiil terhadap kasus yang tengah dihadapinya.

Hasto bahkan membawa dua nama presiden RI, yakni Soekarno dan Megawati Soekarnoputri.

"Terhadap seluruh resiko-resiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi, tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus, kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita," kata Hasto.

"Itu lah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab, dan siap mengikuti seluruh proses hukum," sambungnya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #bungkam #saat #ditanya #kesiapan #ditahan

KOMENTAR