Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK
Selain harus memiliki modal politik, bahwa saat ini sumber daya dikontrol oleh penguasa.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).
"Jadi, putusan MK tidak serta-merta akan mengubah sesuatu selama kemudian sumber daya politik, sumber daya ekonomi, dan sumber daya kekuasaan itu benar-benar dikontrol oleh satu kekuatan yang sangat besar," kata Luluk.
Selain itu, mayorita parpol saat ini sudah nyaman lantaran menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini yang akan membuat sungkan parpol mendeklarasikan capresnya untuk maju di pilpres 2029.
Sebab, lanjut Luluk, ada etika politik yang harus dijaga.
"Nah, kalau kemudian segenap sumber daya itu ada di tangan sebuah rezim dan itu terdistribusi di antara anggota-anggota koalisinya entah karena ada posisi, entah karena ada penugasan dan peran-peran tertentu maka ya sebenarnya partai-partai politik ini sudah dibuat cukup nyaman dengan kondisi yang sekarang ini," ucapnya.
"Saya sih melihat dalam waktu, betul ya, tadi disampaikan 1-2 tahun, itu pasti akan ada kesungkanan lah untuk kemudian men-challenge dan men-declare bahwa partainya akan running dan kemudian menyiapkan calon presidennya sendiri. Itu menurut saya, it's impossible," imbuhnya.
Hapus Syarat Ambang Batas
Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.
Namun, MK juga memberikan catatan penting.
Catatan itu yakni dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu.
Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
Mahkamah juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Namun menurut Mahkamah, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.
MK juga menyoroti meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.
Dengan demikian, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.
Putusan MK terkait penghapusan syarat ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
Tag: #sumber #daya #dikontrol #penguasa #yakini #partai #yang #siap #majukan #capres #usai #putusan