Ketua Umum PDIP Megawati Tantang AKBP Rossa Penyidik Kasus Hasto Datangi Dirinya: Jangan Pengecut!
Dia pun meminta AKBP Rossa untuk tidak menjadi pengecut.
"Sampai saya waktu itu kan ngomong, lah kapolri iki piye toh. Siapa Rossa itu? Sini. Datang ke saya. Jangan pengecut. Saya ngga tahan juga loh akhirnya," ujar Megawati saat perayaan HUT PDIP ke-52 tahun di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) sore.
Presiden ke-5 RI itu mempertanyakan alasan KPK hanya mengincar kasus hukum kepada PDIP.
Dia pun meminta seluruh kader untuk tidak takut dengan ancaman kasus hukum.
"Masa sih yang lain enggak dibegitukan, hanya kita saja digebak gebuk digebak gebuk. Dengan cara sepertinya ini adalah situasi yang sah. Mana sahnya? Mana sini ahli hukum. Tuh ada Pak Laoly. Tinggi. Jangan takut. Apa begitu sih," jelasnya.
Lebih lanjut, Megawati pun meyakini Hasto tidak bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.
Dia pun mempertanyakan alasan kenapa Hasto terus menerus diincar dalam kasus hukum.
"Orang kalau enggak salah, mbok yo jadi pura-pura kon salah. Heh. Ini kayak Pak Hasto ini. Aku tuh sampai mikir, lah ngopo toh, kayak orang tersangka saja enggak banyak, yang digoleki dia aja. Terus dia tuh ngambil opo wae toh," jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa KPK berdiri di bawah kepemimpinanny saat menjadi presiden RI. Namun, ia menyayangkan lembaga anti rasuah justru mengusut kasus hukum orang yang tidak bersalah.
"Kemana kah hukum di Republik Indonesia ini ketika setelah berdirinya KPK dengan gampang orang janya bisa mengambil tanpa dengan hati nurani. Toh yang mesti diambil memang yang salah," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.
Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.
Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.
"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.
Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.
Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.
Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.
Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.
"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.
"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.
Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.
Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.
Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.
Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.
"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," jelas Setyo.
Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU
Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.
Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.
Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.
Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.
"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Tag: #ketua #umum #pdip #megawati #tantang #akbp #rossa #penyidik #kasus #hasto #datangi #dirinya #jangan #pengecut