Tak Terima Putusan Hakim Walau Divonis Ringan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding
Tak Terima Putusan Hakim Walau Divonis Ringan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding. [Suara.com/Alfian Winanto]
18:52
25 Juni 2024

Tak Terima Putusan Hakim Walau Divonis Ringan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam Banding

Meski telah divonis ringan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tampaknya tak terima atas putusan hakim dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen pun bersiap mengajukan banding terkait vonis sembilan tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Upaya banding Karen Agustiawan itu disampaikan lewat pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan.

"Tim advokat akan banding," ujar Luhut kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Luhut mengklaim bahwa hukum dan hati nurani dalam vonis Karen sudah mati. Sebab, dia meyakini tak ada conflict of interest melawan hukum yang dilakukan kliennya.

Baca Juga: Divonis Ringan Walau Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun Bui

"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas, dan lain sebagainya," ungkap dia.

Divonis 9 Tahun Bui

Sebelumnya,Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian LNG Pertamina. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan  terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono saat membackan amar putusan. 

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Agustiawan (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Agustiawan (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim juga memberikan sanksi kepada Karena berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Karen dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Divonis Ringan

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Karena juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #terima #putusan #hakim #walau #divonis #ringan #dirut #pertamina #karen #agustiawan #ancam #banding

KOMENTAR