Permenaker Baru, Ini Hak Pekerja Outsourcing
Ilustrasi outsourcing atau tenaga alih daya. (FREEPIK/JANNOON028)
20:48
30 April 2026

Permenaker Baru, Ini Hak Pekerja Outsourcing

- Pemerintah menetapkan sejumlah hak yang harus didapatkan pekerja alih daya atau outsourcing dari pihak perusahaan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker tersebut diterbitkan pada Kamis (29/4/2026), sehari sebelum peringatan Hari Buruh 2026.

Baca juga: Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya di Bidang Tertentu

Ilustrasi tenaga alih daya.PEXELS/StartupStockPhotos Ilustrasi tenaga alih daya.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis.

Dalam Permenaker tersebut, pemerintah perusahaan harus memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing dalam Perjanjian Alih Daya.

Sejumlah hak itu yakni, upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian, cuti tahunan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: AS Minta Outsourcing dan PKWT Dibatasi, KSPI Tak Mau Langsung Percaya

Selain itu, perjanjian juga harus memuat pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian alih daya, lokasi kerja, jumlah pekerja outsourcing, serta hak dan kewajiban perusahaan outsourcing dengan pemberi kerja.

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan Permenaker.

Melalui Permenaker ini, pemerintah juga membatasi kontrak outsourcing hanya bisa digunakan pada bidang pekerjaan tertentu.

Sejumlah pekerjaan itu adalah layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

Lalu, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Tag:  #permenaker #baru #pekerja #outsourcing

KOMENTAR