Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Dasar Aturannya
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Adapun aturan terkait usia pensiun ini berlaku mulai Januari 2025.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Diketahui sebelumnya, batas usia pensiun di Indonesia pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP Nomor 45 Tahun 2015.
Kemudian pada 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Lantas, bisakah di usia 59 tahun seseorang efektif bekerja?
Merujuk data dari WHO disebutkan bahwa usia produktif seseorang berlangsung pada usia 15-64 tahun, dimana usia tersebut seseorang bisa dengan efektif dan efisien dalam beraktivitas sehari-hari dan bekerja.
Sementara di Indonesia usia Angkatan kerja berada pada rentang usia 19 – 64 tahun.
Di berbagai negara, usia produktif merupakan penggerak kemajuan perekonomian, pendapatan, dan kesejahteraan.
Karena itu menjaga kesehatan usia produktif penting dan wajib dilakukan untuk mendukung produktivitas dan kualitas hidup.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan menganjurkan pemeriksaan kesehatan berkala sebagai upaya mencegah dan mengidentifikasi dini kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.
Dengan menerapkan pola hidup sehat, maka dapat membantu menjaga kesehatan usia produktif dan mendukung produktivitas dan kualitas hidup yang optimal.
Tak bisa dipungkiri, seiring bertambahnya usia membuat perubahan pada fisik dan mental semakin terlihat.
(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu)
Tag: #usia #pensiun #pekerja #naik #jadi #tahun #berlaku #mulai #januari #2025 #dasar #aturannya