Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Halangi Geledah Kantor PDIP saat Tangani Kasus Harun Masiku
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal (kanan), mengungkapkan, Firli Bahuri (kiri) selaku Ketua KPK memiliki peran dalam gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP (tengah), Menteng, Jakarta Pusat, pada 2020 silam. 
19:01
8 Januari 2025

Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Halangi Geledah Kantor PDIP saat Tangani Kasus Harun Masiku

- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK memiliki peran dalam gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2020 silam.

Hal itu disampaikan Ronald Paul Sinyal seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

"Tadi, di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) petang.

Diketahui, Ronald Paul Sinyal merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald.

Ronald mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.

"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih," katanya.

Ronald kemudian turut menjelaskan soal kabar penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, sebenarnya saat itu penggeledahan urung dilakukan bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di kantor DPP PDIP.

"Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu emang tidak bukan hanya dari dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP," kata Ronald.

"Jadi, tidak sampai ke arah dewas sih, pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke Kasatgas dan sampai ke pimpinan, memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," imbuhnya.

Ronald menegaskan, Firli Bahuri sendiri yang mendatangi kepala satuan tugas (Kasatgas) yang menangani kasus ini untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

"Secara legalitas sih harusnya seluruh pimpinan ya. Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu," katanya.

Ketua DPP PDIP waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, KPK batal menggeledah karena kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Saat ditanya, apakah PDIP menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah. 

"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 januari 2020.

"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.

Hasto Tersangka Dua Kasus Terkait Buronan Harun Masiku Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. (Kompas.com)

KPK mentapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025)

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #penyidik #ungkap #firli #bahuri #halangi #geledah #kantor #pdip #saat #tangani #kasus #harun #masiku

KOMENTAR