Tangis Istri Hakim Terdakwa Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur Saat Sidang: Dua Kali ke ATM Saldo Nol
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). 
17:00
7 Januari 2025

Tangis Istri Hakim Terdakwa Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur Saat Sidang: Dua Kali ke ATM Saldo Nol

- Martha Panggabean, istri dari Mangapul salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut suaminya tidak lagi menerima gaji setelah terbelit kasus hukum di Kejaksaan Agung.

Imbas keadaan itu, Martha pun sempat kesal kepada Mangapul karena saldo di rekeningnya kini sama sekali tak tersisa setelah suaminya tak menerima penghasilan sebagai hakim.

Sambil menangis hal itu Martha ungkapkan kepada penasihat hukum Mangapul saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Awalnya penasihat hukum menanyakan soal berapa besaran gaji Mangapul setiap bulannya pada saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tadi kan sudah ditanyakan berapa gaji bapak, berapa tadi bu gaji bapak?," tanya penasihat hukum.

"Rp 28 juta," ucap Martha.

"Sekarang masih dapat gaji enggak?" tanya penasihat hukum lagi.

Mendapat pertanyaan tersebut, Martha pun menjelaskan, bahwa suaminya itu sejak Desember 2024 sudah tidak lagi menerima gaji setiap bulannya.

Keadaan itu pun praktis membuatnya sedih terlebih ia masih memiliki empat anak yang masih duduk di bangku kuliah.

"Tidak ada lagi, sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji hingga sekarang, padahal anak saya ada 3 mahasiswa, dan satu lagi di swasta yang bungsu. Ini yang bikin saya sedih," ujar Martha.

Martha pun bercerita, pernah suatu ketika ia datang ke sebuah anjuran tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang, namun saldo di rekeningnya itu sudah tidak berisi alias kosong.

Tak hanya sekali, kata Martha hal itu pernah ia alami sebanyak dua kali ketika coba melakukan hal yang sama di ATM.

Akibat kondisi itu, Martha pun mengaku sempat kesal dengan Mangapul.

Hal itu ia ceritakan ke penasihat hukum sambil bercucuran air mata.

"Saya dua kali datang ke ATM, saldo anda nol, saldo anda nol. Sedih sekali saya itu pak, saya sampai marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," kata Martha sambil menangis.

Akibat keadaan itu, Martha menyebut bahwa dirinya terpaksa harus meminjam uang ke sejumlah kerabat dan keluarganya.

Tak hanya meminjam uang, bahkan ia juga sampai menggadaikan perhiasannya kepada sanak saudaranya tersebut.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan karena sekarang untuk membayar uang kuliah anak-anak," pungkasnya.

Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #tangis #istri #hakim #terdakwa #kasus #vonis #bebas #ronal #tannur #saat #sidang #kali #saldo

KOMENTAR