KPK Klaim Belum Temukan Bukti Pegawai Internal Bocorkan Informasi OTT Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga saat ini, tak ada informasi apapun soal dugaan bocornya informasi OTT terhadap Harun Masiku.
"Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).
Harun sendiri lolos dari OTT KPK pada Januari 2020.
Dia diketahui dihubungi oleh orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Saat itu, Harun diminta Hasto melalui orang kepercayaannya untuk merendam ponselnya dan langsung kabur.
Atas hal tersebut, Hasto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan perkara.
Meski begitu, Tessa mengatakan pihaknya belum menemukan bukti apa pun soal apakah ada sosok dari internal KPK yang membocorkan informasi tersebut.
"Tapi sampai dengan saat ini, baik dari Inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," ungkapnya.
Hasto Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku, KPK pun telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka untuk dua kasus terkait Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap PAW anggota DPR.
Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tag: #klaim #belum #temukan #bukti #pegawai #internal #bocorkan #informasi #harun #masiku