KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.
Ronny sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.57 WIB.
Dia mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah orang.
"(Kapasitas saya sebagai) Saksi, saksi," ujar Ronny kepada wartawan.
Baca juga: Sosok Ronny Sompie, Dicopot Yasonna dari Dirjen Imigrasi Saat Ramai Kasus Harun Masiku Tahun 2020
Meski begitu, Ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya hari ini.
"Ya nanti aja nanti," tuturnya.
Untuk informasi, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.
Pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.
Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.
Hasto Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tag: #periksa #ronny #sompie #soal #dugaan #kasus #suap #yang #jerat #hasto #kristiyanto