KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Hasto Kristiyanto
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK memanggil Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk pemeriksaan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 
12:31
2 Januari 2025

KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Hasto Kristiyanto

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan dipanggil KPK untuk pemeriksaan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kini Wahyu berstatus sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Hasto Kristiyanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini, Kamis (2/1/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta," kata Tessa, dilansir Kompas.com, Kamis.

Diketahui, sejak Senin (23/12/2024), Hasto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Namun hingga kini KPK belum juga memanggil Hasto untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kini penyidik masih memerlukan bahan-bahan pemeriksaan Hasto.

Bahan pemeriksaan ini berasal dari keterangan saksi hingga bukti dokumen.

Asep menegaskan, pengumpulan bahan pemeriksaan ini penting dilakukan agar nantinya penyidik bisa mengerti apa yang harus ditanyakan dan apa yang akan digali kepada Hasto saat pemeriksaan nanti.

Ia menambahkan, tahapan ini tak hanya terjadi pada pemeriksaan Hasto, tapi juga para tersangka KPK lainnya.

"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang."

"Ini tidak hanya Pak HK ya, jadi kalau kita mau memeriksa seseorang kita harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan maupun juga yang akan kita jelaskan."

"Nah tahap sekarang kita sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen lain sedang kita kumpulkan."

"Sehingga nanti saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang mau kita peroleh," terang Asep, Selasa (31/12/2024).

Hasto Kristiyanto Bicara soal Status Tersangkanya

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memberikan pernyataannya terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).

Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto, Kamis (26/12/2024).

Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga yang taat dengan hukum.

Selain itu Hasto juga menyinggung soal PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum."

"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terang Hasto.

Lebih lanjut Hasto menuturkan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya.

Terutama ketika ia mengkritik kekuasaaan, salah satu risikonya adalah ancaman dikriminalisasi.

“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” terang Hasto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Editor: Nuryanti

Tag:  #panggil #komisioner #wahyu #setiawan #diperiksa #terkait #dugaan #suap #hasto #kristiyanto

KOMENTAR