Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP, Kini AKBP Malvino Menanti Sidang Etik
Kolase foto Kombes Donald Simanjuntak dan AKBP Malvino Edward Yusticia - Dua anggota Polri dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan penonton konser DWP, kini giliran AKBP Malvino menanti nasibnya lewat sidang etik. 
10:10
2 Januari 2025

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP, Kini AKBP Malvino Menanti Sidang Etik

- Dalam kasus oknum polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP), sudah ada dua anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebelumnya, sidang etik terhadap tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024).

Mereka yang menjalani sidang etik di antaranya adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, satu eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan satu eks Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dua di antaranya dipecat, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak bersama mantan anak buahnya berinisial Y.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/1/2024).

Adapun, keputusan pemecatan ini dilakukan setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang baik yang memberatkan maupun meringankan.

Setelah dipecat, Kombes Donald dan eks anak buahnya itu langsung mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," tutur Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia yang juga turut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut masih menunggu gilirannya untuk sidang etik.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun dijadwalkan melanjutkan sidang etik dengan pembacaan sanksi hukuman terhadap AKBP Melvino pada hari ini, Kamis (2/1/2025).

"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (hari ini)," kata Choirul.

Trunoyudo menambahkan, nantinya akan ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya, setelah menjalani sidang lanjutan hari ini.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, beredar informasi lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi sebesar 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live pun membuat pernyataan terkait kabar peristiwa pemalakan dan pemerasan yang terjadi tersebut.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

Berkaitan dengan hal ini, DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

Namun, belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024 tersebut.

Dari hasil penyelidikan, uang pemerasan yang dikumpulkan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

Angka tersebut diketahui lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar, sebagaimana pengakuan korban.

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar."

"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Soal jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Wahyu Aji)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #kombes #donald #simanjuntak #dipecat #imbas #kasus #pemerasan #kini #akbp #malvino #menanti #sidang #etik

KOMENTAR