Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Ia dijatuhi vonis 8 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022 yang terbukti merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Lantas seperti apa sosoknya? Berikut profil Mochtar Riza Pahlevi.
Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.
ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.
Lalu meraih MBA dari Cleveland State University di Amerika Serikat.
Mochtar Riza Pahlevi dikenal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, menjabat selama dua periode.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.
Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.
Namun, kariernya di PT Timah Tbk berakhir lebih cepat setelah melalui RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021, yang mengangkat Achmad Ardianto sebagai penggantinya.
Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.
Harta Kekayaan
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp48,5 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir kali Mochtar Riza Pahlevi melaporkan hartanya pada 26 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Harta terbanyak Riza berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Lahat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, senilai total Rp23,7 miliar.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 23.741.840.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 413 m2/200 m2 di KAB / KOTA LAHAT, HIBAH TANPA AKTA Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/468 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 10.941.840.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 31 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 139 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.100.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
2. MOBIL, MERCEDEZ BENZ E 300 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
3. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
4. MOBIL, TOYOTA WELLFIRE Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. MOBIL, MERCEDES BENZ GL 400 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.893.648.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 9.049.528.206
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.396.263.060
F. HARTA LAINNYA Rp. 400.000.000
Sub Total Rp. 48.581.279.266
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 48.581.279.266
Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus yang sama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga menerima hukuman serupa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Vonis terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra memang lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp493 miliar masing-masing, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.
Vonis akhir yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, tanpa mencantumkan kewajiban membayar uang pengganti dalam putusan tersebut.
Sementara itu, selama persidangan, penasihat hukum Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah.
Menurut mereka, Mochtar Riza Pahlevi hanya bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta produktivitas perusahaan.
Hal ini digunakan sebagai argumen untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap Mochtar Riza Pahlevi.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Falza)