Kritik Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Prabowo: Menyakiti Rasa Keadilan
Ia mendorong agar penegakkan hukum harus berkeadilan.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).
"Rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Merampok triliunan, ratusan triliun, (tapi) vonisnya sekian tahun."
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun. Ini bisa menyakiti rasa keadilan. (Sedangkan) ada yang curi ayam, dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo, Senin.
Orang yang terbukti melakukan praktik lancung, kata Prabowo, semestinya mendapatkan hukuman yang berat.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.
Prabowo khawatir vonis ringan justru tak memberi efek jera.
Mirisnya lagi, Prabowo menduga, vonis ringan itu bisa saja juga diikuti fasilitas mewah di dalam penjara.
Ketua umum Partai Gerindra ini curiga, jangan-jangan koruptor itu tinggal di penjara yang ber-AC dan ada TV-nya.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," katanya.
Lebih lanjut, Prabowo sempat bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, apakah Kejagung mengajukan banding atas vonis si koruptor itu.
Burhanuddin lalu menjawab bahwa pihaknya mengajukan banding.
"Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo tak menyebut secara pasti siapa sosok koruptor yang dimakud.
Namun, akhir-akhir ini publik tengah dibuat geram dengan vonis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Dalam kasus itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Selain itu, Harvey juga divonis membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ucap Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Hakim juga meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.
Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa.
Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Harvey ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan)
Tag: #kritik #vonis #ringan #koruptor #ratusan #triliun #prabowo #menyakiti #rasa #keadilan