Eks Pimpinan KPK Bandingkan Vonis Crazy Rich Surabaya dan Harvey Moeis: Harusnya MA Punya Standar
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara. 
18:20
30 Desember 2024

Eks Pimpinan KPK Bandingkan Vonis Crazy Rich Surabaya dan Harvey Moeis: Harusnya MA Punya Standar

Pakar hukum pidana yang juga mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.

Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas  PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.

Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp 1 Triliun itu sudah tepat.

Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik," kata Ghufron dalam pernyataannya, Senin(30/12/2024).

Namun demikian, Ghufron mengharap MA memiliki stadarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. 

"Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain," jelasnya. 

Oleh karenanya, selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, ia juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standarisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #pimpinan #bandingkan #vonis #crazy #rich #surabaya #harvey #moeis #harusnya #punya #standar

KOMENTAR