Berkaca Pada Kasus Mary Jane, Presiden Prabowo Diminta Hapus Hukuman Mati
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). Mary Jane berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Tribunnews/Jeprima 
21:42
19 Desember 2024

Berkaca Pada Kasus Mary Jane, Presiden Prabowo Diminta Hapus Hukuman Mati

- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik narapidana kasus narkoba, Mary Jane, yang telah dipulangkan ke Filipina setelah bertahun-tahun menjalani vonis hukuman mati di Indonesia, menunjukkan masih adanya ruang kesalahan di balik hukuman mati.

Karena itulah, Rachland menilai Presiden Prabowo Subianto harus mempertimbangkan penghapusan hukuman mati.

"Kasus ini ditutup oleh pengakuan dua negara bahwa Mary Jane adalah korban, bukan mafia narkoba. Ini, sekali lagi, bukti tak ada kejahatan yang sempurna, tapi demikian juga halnya hukum. Memang tak ada hukum yang sempurna. Kasus-kasus miscarriage of justice terjadi hampir setiap hari di mana saja," kata Rachland kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Pendiri Imparsial itu pun meminta hukuman mati dihapus. 

"Justru karena itu, excessive atau capital punishment, yaitu hukuman mati, seharusnya dihapus. Tak ada satu pun upaya hukum yang bisa menghidupkan lagi orang yang sudah dihukum mati akibat miscarriage of justice," kata dia.

"Dosa besar ditanggung Indonesia bila menghukum mati Mary Jane padahal belakangan ketahuan, dia sebenarnya cuma korban," kata dia

Rachland pun meminta Presiden Prabowo Subianto menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat soal potensi celah implementasi hukum. 

"Presiden Prabowo bisa menggunakan diplomasi Filipina ini untuk sekali lagi mengingatkan Indonesia bahwa tak ada hukum yang sempurna dan karena itu hukuman mati seharusnya dihapus. Atau, setidaknya dalam masa kepemimpinan politiknya, tidak digunakan," tandas dia.

Seperti diketahui, terpidana mati kasus pengunduran narkoba, Mary Jane Veloso dan sisa kasus Bali Nine telah dikembalikan ke negara asalnya beberapa waktu lalu.

Mary Jane Veloso tampak berlinang air mata saat menceritakan perjalanan hidupnya sepanjang mendekam di penjara sebelum dipulangkan ke Filiphina.

Diketahui, Mary Jane sempat menjalani kurang lebih 15 tahun hukuman penjara hingga ditetapkan sebagai terpidana mati terkait kasus narkotika.

Dalam konferensi pers jelang pemulangannya ke Fililina, Mary tampak menangis saat menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyerahkan kasusnya ke Pemerintah Filipina.

"Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya," kata Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).

Mary Jane menuturkan, selama hampir 15 tahun dirinya berpisah dengan keluarganya di Filipina.

Masa penahanan yang cukup lama itu, kata Mary, hingga membuat dia fasih berbahasa Indonesia dan Jawa.

Oleh karena itu, ia juga mengaku sedih karena harus meninggalkan Indonesia. Mary menyebut, Indonesia sudah menjadi rumah keduanya.

"Saya mohon untuk semua, doain Mary ya. Supaya Mary mendapatkan yang terbaik. Pokok e aku kuat (pokonya harus kuat). Harus," tutur Mary.

Mengekspresikan rasa cintanya kepada Indonesia, Mary Jane sempat menyanyikan bait terakhir lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya'.

Ia kemudian menutup kesempatan berbicaranya tersebut dengan menyampaikan kalimat "Cinta Indonesia," sambil mengangkat kedua tangannya dan membentuk gesture hati.

"Aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia, dan pasti aku cinta Indonesia," ungkap Mary Jane.

Sementara itu, kelima narapidana sisa kasus Bali Nine yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens sudah dipulangkan ke Australia.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberangkatan lima napi tersebut dilakukan pada hari Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat.

"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Nyoman Surya dalam keterangannya, Minggu.

Adapun penyerahan terhadap lima napi itu dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

"Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali," kata dia.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #berkaca #pada #kasus #mary #jane #presiden #prabowo #diminta #hapus #hukuman #mati

KOMENTAR