Budi Arie Mengaku Diskusi soal Pemberantasan Judi Online dengan Penyidik Bareskrim
Budi Arie mengaku diperiksa hanya dua jam meski dirinya berada di gedung Bareskrim sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
Saat ditanya apa saja substansi yang ditanyakan oleh penyidik, Budi Arie enggan membeberkan.
Ketua Umum relawan Projo itu justru menyampaikan dirinya justru lebih lama berdiskusi soal pemberantasan judi online dengan tim penyidik Bareskrim.
“Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online , " ujar dia kepada wartawan.
Budi Arie enggan berbicara lebih jauh, dirinya menyatakan prihatin dengan banyaknya rakyat yang menjadi korban judi online.
"Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap,” imbuhnya.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa.
"Betul (lagi diperiksa, red) ," kata Arief saat dikonfirmasi.
Tidak dijelaskan pemeriksaan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi terkait kasus apa.
Arief menyarankan agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tukasnya.
24 Tersangka dan PerannyaSebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Kemudian, satu staf ahli Komdigi, berinisial Adhi Kismanto alias AK.
Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.
Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.
Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Kolase Tribunnews/Kompas.com)Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.
Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sita Ratusan Miliaran Rupiah hingga Senjata ApiKaryoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu, 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya, terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.
Tag: #budi #arie #mengaku #diskusi #soal #pemberantasan #judi #online #dengan #penyidik #bareskrim