UMP Jogja 2025 Naik Jadi Rp2.264.080 Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Ilustrasi uang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, menjadi Rp2.264.080,95 mulai 1 Januari 2025. 
09:17
12 Desember 2024

UMP Jogja 2025 Naik Jadi Rp2.264.080 Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, Rabu (11/12/2024).

Pemda DIY resmi menetapkan UMP Jogja 2025 naik 6,5 persen.

UMP Jogja 2025 naik menjadi Rp2.264.080,95 mulai 1 Januari 2025 setelah mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP Jogja 2025 tersebut diumumkan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono pada Rabu (11/12/2024).

Beny mengumumkan kenaikan UMP Jogja 2025 berdasarkan ketetapan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95.," kata Beny, dilansir dari laman resmi Pemda DIY, Kamis (12/12/2024).

Besaran UMP Jogja 2025 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp138.183,34.

Sebelumnya besaran UMP Jogja 2024 adalah Rp2.125.897,61.

Menurut Beny, penetapan UMP Jogja 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Selain itu, juga berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. 

Dewan Pengupahan ini terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. 

Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.

Selain menetapkan UMP 2025, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). 

UMSP ini ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu. 

UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.

Setelah menetapkan UMP Jogja 2025, Pemda DIY juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

"Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," tutup Beny.

Besaran UMP Jogja dari Tahun 2021-2025

Sebagai tambahan informasi, berikut Tribunnews.com rangkum UMP Jogja dari tahun 2021 hingga tahun 2025:

UMP Jogja 2021: Rp1.765.000

UMP Jogja 2022: Rp1.840.916

UMP Jogja 2023: Rp1.981.782

UMP Jogja 2024: Rp2.125.897

UMP Jogja 2025: Rp2.264.080

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #jogja #2025 #naik #jadi #rp2264080 #berlaku #mulai #januari #2025

KOMENTAR