Kasus Timah: Kejagung Periksa 2 Ipar Harvey Moeis, Salah Satunya Adik Sandra Dewi
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua dari tiga saksi yang diperiksa merupakan adik ipar dari Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi.
“KD selaku adik ipar tersangka HM, dan RS selalu adik ipar tersangka HM (suami dari KD),” kata Ketut, dalam keterang resminya, Jumat (31/5/2024).
Adapun berdasarkan penelusuran dari mesin pencarian, Sandra Dewi memiliki adik bernama Kartika Dewi. Kartika Dewi juga diketahui sebagai manajer dari Sandra Dewi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tersangka Rubani Di Kasus Timah, Tak Ditahan Karena Sakit Stroke
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang tersangka bernama Rubani alias BN, yang merupakan Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp271 triliun.
Menurut dia, kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Enam Eks General Manager PT. Antam Ditetapkan Tersangka Korupsi Komoditas Emas
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun," kata Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Burhanuddin menyebut proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir. Pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.
"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Total ada 22 orang tersangka dalam kasus timah ini, berikut daftarnya:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
- Pihak Swasta, Toni Tamsil;
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
- Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
- Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
- BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
- AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.
Tag: #kasus #timah #kejagung #periksa #ipar #harvey #moeis #salah #satunya #adik #sandra #dewi