Minta Maaf ke Masyarakat, PKS Bakal Langsung Pecat Caleg Sofyan Bos Sabu 70 Kilogram
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal langsung memecat Sofyan, calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang diciduk polisi terkait kasua narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram (kg).
Sikap tegas partai untuk melakukan pemecetan terhadap Sofyan itu disampaikan politikus PKS yang juga anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
"Iya dong. Apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstraordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan hal seperti itu (dipecat)," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Nasir sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas ulah Sofyan yang terlibat kasus narkoba.
Baca Juga:Polisi Buru Satu Tersangka Sabu Caleg DPRK Aceh Tamiang Di Malaysia"Kita meminta maaf lah kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita nggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ujar Nasir.
PKS kata Nasir, tidak tahu menahu terkait peran dan posisi Sofyan dalam kasus sabu-sabu tersebut. PKS menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak aparat.
Kekinian menyusul pemecatan, PKS bakal mencari caleg lain sebagai pengganti Sofyan.
"Iya sesuai dengan undang-undang lah ya," kata Nasir.
Sebelumnya PKS buka suara setelah calegnya bernama Sofyan ditangkap terkait kasus narkoba. S merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.
Baca Juga:Caleg Terpilih PKS jadi Bos Sabu 70 Kilogram, Taktik Sofyan Buang Ponsel dan KTP Selama Buron Berakhir Sia-siaKetua DPD PKS Kabupaten Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah mengaku tidak mengetahui kalau calegnya menjadi buron atau DPO kasus narkoba.
"Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu," katanya melansir Antara, Senin (27/5/2024).
Nazir menjelaskan bahwa keterlibatan kadernya dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran berat, menyangkut etika.
Caleg PKS Diciduk
Caleg DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan digiring polisi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Sofyan diciduk polisi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat Rp70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan bakal digiring ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
CCTV caleg PKS Aceh Tamiang ditangkap polisi (Instagram/@memomedsos)"Akan kami giring ke Bareskrim Polri (Sofyan)," kata Mukti di Polsubsektor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin.
Selain Sofyan, kata Mukti, ada tiga tersangka lainnya juga ditangkap dalam kasus serupa.
Ketiganya, dijaring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bersama dengan total barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
"Sudah ada tiga tersangka kami tahan dan sekarang di Bareskrim Polri yakni SG, RAF, dan IA," jelas Mukti.
Mukti mengatakan, Sofyan sempat buron selama 3 minggu. Dalam pelariannya, Sofyan sempat membuang ponsel dan kartu identitas diri.
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tag: #minta #maaf #masyarakat #bakal #langsung #pecat #caleg #sofyan #sabu #kilogram